Postingan

Menampilkan postingan dengan label hak membuat hukum

Al-Hakam; Asmaul Husna yang Terabaikan - Prolog

Prolog Alhamdu li llah . S ha lawat serta salam semoga senantiasa tercurah atas Baginda Rasulullah g . Amma ba’du. Sesungguhnya Allah telah mengutus para Rasul-Nya kepada manusia untuk membawa mereka dari kegelapan menuju jalan Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji. Setiap Rasul telah menyeru manusia untuk mengesakan Allah Yang Mahatinggi dan Mahabesar, yaitu dengan bersaksi bahwa tidak ada sesembahaan yang patut disembah selain-Nya, serta dengan beribadah kepada-Nya, bukan kepada selain-Nya. Perintah - Nya adalah perintah yang paling utama di antara perintah selain-Nya. Larangan-Nya juga yang paling utama dibandingkan dengan larangan selain-Nya. Hanya milik-Nya kalimat tertinggi dalam segala macam kondisi. Bahkan tidak ada satu kalimat pun (baik kedudukannya tinggi maupun rendah, dalam segala kepentingan) kecuali harus mengikuti Firman Allah, atau dengan izin dan ridho-Nya, atau dinukil dari nas-nas syariah. Sepanjang sejarah para Rasul yang begitu panjang sel...

Larangan Menjuluki Seseorang dengan Abul Hakam

Apa yang ditunjukkan oleh ayat-ayat Alquran bahwa Allah adalah Sang P embuat hukum dan bahwa hukum hanyalah M ilik-Nya, juga ditunjukkan oleh as-Sunnah ash-Sha h î h ah . Dari Syuraih bin Hani` , dari ayahnya, Hani`, ketika ia diutus kepada Rasulullah, beliau mendengar bahwa orang - orang memberi Hani` julukan Abu l H akam . Maka Rasulullah memanggilnya dan bersabda: «إِنَّ اللهَ هُوَ الْحَكَمُ وَإِلَيْهِ الْحُكْمُ، فَلِمَ تُكْنَى أَبَا الْحَكَمِ؟» “Sesungguhnya Allah lah Yang Memiliki sifat al- H akam . Kepada-Nya lah hukum diserahkan. Lalu mengapa kalian menjulukinya Abul H akam (bapak hukum)?” Hani ` pun menjelaskan penyebab julukan itu. Maka Rasulullah menjulukinya dengan anaknya yang paling besar, yaitu Syuraih. Beliau berkata kepadanya: «فَأَنْتَ أَبُوْ شُرَيْحٍ» “Maka kamu adalah Abu Syuraih . ” Beliau membatalkan julukan Abu l Hakam . Hal itu disebabkan ‘ Allah lah yang memiliki sifat al- H akam . Hanya k epada-Nya lah hukum diserahkan ’ . Ibnul A...