Larangan Menjuluki Seseorang dengan Abul Hakam
Apa yang ditunjukkan oleh ayat-ayat Alquran
bahwa Allah adalah Sang Pembuat
hukum dan bahwa hukum
hanyalah Milik-Nya, juga ditunjukkan
oleh as-Sunnah ash-Shahîhah. Dari Syuraih bin Hani`, dari ayahnya, Hani`, ketika ia diutus kepada
Rasulullah, beliau mendengar bahwa orang-orang
memberi Hani` julukan Abul Hakam. Maka
Rasulullah memanggilnya dan bersabda:
«إِنَّ اللهَ هُوَ الْحَكَمُ وَإِلَيْهِ الْحُكْمُ، فَلِمَ تُكْنَى
أَبَا الْحَكَمِ؟»
“Sesungguhnya Allah lah Yang Memiliki sifat al-Hakam.
Kepada-Nya lah hukum diserahkan. Lalu mengapa kalian menjulukinya Abul Hakam (bapak
hukum)?”
Hani` pun menjelaskan penyebab julukan itu. Maka Rasulullah menjulukinya
dengan anaknya yang paling besar, yaitu Syuraih. Beliau berkata kepadanya:
«فَأَنْتَ أَبُوْ شُرَيْحٍ»
“Maka kamu adalah Abu Syuraih.”
Beliau membatalkan julukan Abul Hakam. Hal itu
disebabkan ‘Allah lah yang memiliki sifat al-Hakam.
Hanya kepada-Nya lah hukum diserahkan’. Ibnul
Atsir berkata terkait hal itu: “Beliau
membenci julukan itu agar tidak menyerupai Sifat
Allah.”
Dalam doa istiftah di dalam sholat tahajjud,
Rasulullah bersabda: “Engkaulah yang kujadikan hakim”. Di
dalam Kamus Lisânul ‘Arab dikatakan: “Aku mengajukan kasus hukum kepada
Engkau. Tidak ada hukum selain milik-Mu”.
Komentar
Posting Komentar