Larangan Menjuluki Seseorang dengan Abul Hakam


Apa yang ditunjukkan oleh ayat-ayat Alquran bahwa Allah adalah Sang Pembuat hukum dan bahwa hukum hanyalah Milik-Nya, juga ditunjukkan oleh as-Sunnah ash-Shahîhah. Dari Syuraih bin Hani`, dari ayahnya, Hani`, ketika ia diutus kepada Rasulullah, beliau mendengar bahwa orang-orang memberi Hani` julukan Abul Hakam. Maka Rasulullah memanggilnya dan bersabda:



«إِنَّ اللهَ هُوَ الْحَكَمُ وَإِلَيْهِ الْحُكْمُ، فَلِمَ تُكْنَى أَبَا الْحَكَمِ؟»
“Sesungguhnya Allah lah Yang Memiliki sifat al-Hakam. Kepada-Nya lah hukum diserahkan. Lalu mengapa kalian menjulukinya Abul Hakam (bapak hukum)?”

Hani` pun menjelaskan penyebab julukan itu. Maka Rasulullah menjulukinya dengan anaknya yang paling besar, yaitu Syuraih. Beliau berkata kepadanya:
«فَأَنْتَ أَبُوْ شُرَيْحٍ»
“Maka kamu adalah Abu Syuraih.

Beliau membatalkan julukan Abul Hakam. Hal itu disebabkan Allah lah yang memiliki sifat al-Hakam. Hanya kepada-Nya lah hukum diserahkan. Ibnul Atsir berkata terkait hal itu: Beliau membenci julukan itu agar tidak menyerupai Sifat Allah.”
Dalam doa istiftah di dalam sholat tahajjud, Rasulullah bersabda: Engkaulah yang kujadikan hakim. Di dalam Kamus Lisânul ‘Arab dikatakan: “Aku mengajukan kasus hukum kepada Engkau. Tidak ada hukum selain milik-Mu”.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Buku "Fiqih Busana Muslimah" Karya Ustadz Utsman Zahid as-Sidany

Penjelasan KH. Hasyim Asy'ari Seputar Syariah Islam dan Kesatuan Umat

Riwayat Berdirinya Jamiatul Kheir, 'Anak Kandung' Kesultanan Ottoman